Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cakupan Asuransi kebakaran - ilustrasi

Cakupan Asuransi
Jenis Asuransi ;
Asuransi Kebakaran**Kerusakan total yang diakibatkan oleh Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang & Asap
Manfaat Asuransi ;
Asuransi kebakaran yang disediakan oleh Bukalapak bekerjasama dengan Sompo Insurance disalurkan melalui Bukalapak dan pengoperasiannya dibantu oleh Axinan(Igloo) untuk memberikan santunan apabila tempat tinggal** yang didaftarkan pada saat Update Info mengalami kerusakan total yang diakibatkan oleh Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang & Asap
Periode Asuransi ;
30 hari sejak Pengguna melakukan transaksi produk Digital Good di Bukalapak
Objek Asuransi ;
Tempat Tinggal** yang didaftarkan pada saat Update Info perlindungan ini dan dimiliki baik secara pribadi atau disewa (dibuktikan dengan Perjanjian Sewa), serta dipergunakan sebagai tempat tinggal dan dihuni oleh Tertanggung/Penerima manfaat **) Rumah pribadi atau apartemen yang dimiliki baik secara pribadi atau disewa (dibuktikan dengan Perjanjian Sewa), dipergunakan sebagai tempat tinggal dan dihuni oleh Tertanggung/Penerima manfaat
Jumlah Santunan yang diberikan ;
Disesuaikan dengan limit premi yang dibayarkan diawal transaksi
Ketentuan lain ;
Usia Tertanggung yang dapat memiliki polis ini adalah 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan usia 70 (tujuh puluh) tahun pada saat berakhirnya periode Polis.
Pertanggungan ini berlaku sejak Pengguna/Tertanggung menyelesaikan transaksi Produk Digital di Bukalapak;
Maksimum unit per individu adalah 1 produk asuransi ini untuk 1 rumah pada saat yang sama.
Sebagaimana hasil verifikasi Mitra menyebabkan pembatalan polis Asuransi, maka Bukalapak akan melakukan pengembalian premi dalam waktu maksimal 5x24 jam (Hari Kalender).
Jika Tertanggung sudah mengajukan klaim untuk pertanggungan ini, maka Tertanggung tidak dapat membeli produk ini dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian/klaim.
Pertanggungan ini hanya untuk penggunaan pribadi (customer langsung), tidak dapat diperjualbelikan;
Pembayaran Premi dan penggantian kerugian menggunakan mata uang Rupiah.
Pengajuan Klaim
Pastikan terlebih dahulu bahwa anda telah melakukan Update Info pada web Mitra (Igloo) melalui link yang dikirimkan oleh Bukalapak

Dasar Klaim

Apabila Tempat Tinggal yang dipertanggungkan mengalami kerusakan minimal 75% dari keseluruhan luas bangunan
Apabila Tempat Tinggal yang dipertanggungkan mengalami Kerusakan Total yang menyebabkan bangunan tidak layak dihuni.
Prosedur Klaim

Melaporkan pengajuan klaim dalam waktu maksimal 7x24 jam sejak tanggal kejadian.
Data dan dokumen klaim wajib dilengkapi dalam waktu maksimal 30 hari kalender sejak tanggal kejadian
Pertanggungan tidak dapat diperpanjang apabila telah melakukan klaim atas asuransi ini.
Cara Mengajukan Klaim

Kunjungi portal pengajuan klaim yang bisa diakses melalui detail pembelian di akun Bukalapak.
Pilih jenis asuransi yang sesuai dengan kejadian/kerugian untuk diajukan klaimnya.
Lengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan.
Pengajuan klaim akan diproses paling lambat 7 hari kerja atau tergantung besaran uang santunan yang akan didapatkan.
Apabila klaim disetujui, informasikan akun Bank untuk pengiriman dana santunan
Info lengkap dapat disimak di laman "Klaim" berikut.

Dokumen Klaim

Foto KTP
Polis Asuransi
Form Pengajuan Klaim
Surat Kepemilikan Rumah / Surat Keterangan Menyewa untuk Rumah Tinggal bukan milik sendiri
Foto Kerusakan
Surat Polisi
Surat Kelurahan
Bukti Ahli waris (Apabila Tertanggung/Penerima Manfaat telah meninggal dunia)
Surat BMKG (untuk kejadian kebakaran yang disebabkan oleh sambaran petir)
Syarat dan Ketentuan Asuransi Kebakaran
Definisi:
Tempat Tinggal adalah rumah pribadi atau apartemen yang dimiliki baik secara pribadi atau disewa (dibuktikan dengan Perjanjian Sewa), dipergunakan sebagai tempat tinggal dan dihuni oleh Tertanggung sendiri.
Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Bukalapak, termasuk namun tidak terbatas pada pembeli, penjual, maupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Bukalapak.
Tertanggung adalah pihak yang terdaftar sebagai peserta asuransi dan/atau merupakan Penerima Manfaat dari Asuransi.
Penerima Manfaat adalah Tertanggung dan/atau pihak lain yang didaftarkan untuk menerima manfaat dari Asuransi asuransi.
Ahli Waris adalah pihak yang memiliki hubungan darah secara resmi dan tercatat pada dokumen negara yang sah dengan Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat.
Asuransi Kebakaran adalah perlindungan jika objek pertanggungan yang dipertanggungkan mengalami kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang & Asap. Santunan akan diberikan jika objek pertanggungan yang mengalami kerusakan total.
Mitra adalah Igloo sebagai saluran penyedia klaim dari Axinan Pte Ltd, perusahaan yang bekerjasama dengan Bukalapak untuk menyediakan Asuransi Kebakaran pada situs dan aplikasi.
Mitra Asuransi adalah PT Sompo Insurance Indonesia, perusahaan yang bekerjasama dengan Axinan Pte Ltd untuk menyediakan Asuransi Kebakaran pada situs dan aplikasi Bukalapak.
Klaim adalah proses pengajuan perbaikan atau penggantian yang dilakukan oleh Pengguna kepada Mitra sebagai akibat terjadinya risiko-risiko yang dipertanggungkan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis.
Polis Asuransi/Sertifikat Polis dokumen yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Mitra Asuransi, yang antara lain berisikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan secara spesifik mengenai pertanggungan/jaminan perbaikan atau penggantian Tempat Tinggal yang menggunakan layanan Asuransi Kebakaran.
Cover Note adalah dokumen bukti kepemilikan polis sementara, yang diterbitkan oleh Mitra Asuransi dalam hal Tertanggung belum melakukan Update Info setelah pembelian Asuransi Kebakaran.
Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan untuk menggunakan Asuransi Kebakaran.
Informasi Umum:
Asuransi Kebakaran hanya bisa digunakan oleh Pengguna terdaftar di Situs/Aplikasi yang melakukan pembelian Tempat Tinggal dan memilih layanan Asuransi Kebakaran melalui Situs/Aplikasi.
Pengguna memahami dan menyetujui bahwa layanan yang terdapat dalam Asuransi Kebakaran disediakan oleh Mitra dan Bukalapak hanya bertindak sebagai perantara. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Polis Asuransi Kebakaran merupakan kesepakatan tertulis antara Mitra dan Pengguna terkait pelaksanaan Asuransi Kebakaran termasuk namun tidak terbatas pada syarat dan ketentuan, pengajuan dan proses Klaim.
Pembeli yang telah memilih untuk menggunakan layanan Asuransi Kebakaran hanya dapat mengajukan Klaim kepada Mitra melalui kanal dan prosedur yang telah ditentukan oleh Mitra sebagaimana diinformasikan dalam Polis Asuransi Kebakaran.
Pengguna memahami dan menyetujui bahwa proses dan keputusan atas Klaim merupakan kewenangan dari Mitra dan Mitra Asuransi.
Pembelian dan Update Info Polis:
Pengguna dapat memilih atau membeli layanan Asuransi Kebakaran dengan mencentang kolom Asuransi Kebakaran pada halaman pembelian atas Produk Digital yang dibeli melalui Situs/Aplikasi.
Dengan memilih atau membeli layanan Asuransi Kebakaran ini, Pengguna menyetujui bahwa Bukalapak dapat memberikan informasi dan/atau data milik Pengguna kepada Mitra guna pelaksanaan layanan Asuransi Kebakaran dan penerbitan Polis Asuransi/Sertifikat Polis, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor KTP, Nomor Meteran/Pelanggan dan data serta informasi terkait lainnya.
Bukalapak akan mengirimkan tautan ke alamat email Pengguna yang terdaftar di Situs/Aplikasi untuk Update Info Polis Asuransi setelah Pengguna sukses melakukan pembelian Produk Digital Bukalapak.
Mitra Asuransi akan menerbitkan Cover Note melalui portal Update Info yang dapat diakses oleh Tertanggung melalui tautan pada email yang dikirimkan oleh Bukalapak.
Pembelian polis akan disertai dengan proses verifikasi oleh Mitra, untuk memastikan keikutsertaan Pengguna/Tertanggung tidak berbenturan dengan Syarat dan Ketentuan dari Asuransi ini.
Pengguna dapat mendaftarkan pertanggungan kepada diri sendiri dan/atau mendaftarkan pihak lain sebagai Penerima Manfaat yang mana seterusnya akan disebut Tertanggung.
Mitra akan mengirimkan Sertifikat Polis ke email Tertanggung setelah Pengguna melakukan Update Info dan berhasil terverifikasi oleh Mitra terkait keikutsertaan asuransi.
Apabila Pengguna tidak melakukan Update Info Polis Asuransi, maka status Asuransi menjadi "Update Info Tertunda". Maksimal durasi status "Update Info Tertunda" adalah 30 (tiga puluh) hari sejak Pengguna sukses melakukan pembelian Produk Digital Bukalapak.
Asuransi:
Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra melalui layanan Asuransi Kebakaran tersedia sampai dengan 1 (satu) bulan sejak Pengguna sukses melakukan pembelian Produk Digital Bukalapak.
Pengguna tidak dapat melakukan klaim apabila belum melakukan Aktivasi Polis Asuransi.
Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga limit paket yang dipilih.
Pengguna dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana Asuransi Kebakaran dalam bentuk saldo BukaDompet, apabila penerima manfaat tercatat telah memiliki polis asuransi ini.
Tertanggung yang menggunakan Asuransi Kebakaran wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra.
Nilai Penggantian: Sesuai Pemberian santunan sesuai dengan sesuai limit pada jenis premi yang dipilih.
Sebagaimana kerugian/kejadian kepada Tertanggung menyebabkan kematian, maka Penerima Manfaat akan berpindah kepada Ahli Waris.
Pengecualian:
Apabila kerusakan atau kerugian atau Kecelakaan yang terjadi secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:
Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut
Segala macam bahan peledak
Tertabrak kendaraan, asap industri
Tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai
Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;
Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung
Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung
Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambilalihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase
Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa menanggung apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan Tempat Tinggal yang dipertanggungkan
Gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami
Segala macam bentuk gangguan usaha
Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri
Hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik menimbulkan kebakaran ataupun tidak.
Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar
close
Agen Iklan
Pasang Iklan Anda di sini
Hubungi kami 088210361307